Baru-baru ini terdapat berita yang menggermparkan di media masa. Prita salah satu karyawan swasta yang mengirimkan e-mail yang berisi tentang keluhannya di salah satu rumah sakit internasional di Tangerang dipenjara. Prita dipenjarakan karena dituntut oleh rumah sakit bersangkutan atas e-mail Prita yang diduga berisi perusakan nama baik. Hal ini bermula ketika Prita menderita penyakit yang diduga demam berdarah oleh rumah sakit tersebut, namun pada saat Prita ingin menanyakan tentang hasil lab. , pihak rumah sakit tidak mengindahkan keinginan Prita dengan tidak memberikan hasil lab. milik Prita. Karena penyakit Prita tidak kunjung membaik maka ia memindahkan diri ke rumah sakit di Bintaro. Pada saat Prita sembuh dan melayang komplain terhadap ketidak jujuran rumah sakit pertama, komplainnya tidak diindahkan, sebaliknya komplainnya ditolak. Prita pun kesal dengan apa yang telah menimpanya di rumah sakit pertama dan mengirimkan surat elektronik atau e-mail ke teman-temannya atas apa yang telah terjadi pada rumah sakit pertama. Seperti kita ketahui juga, apabila suatu email telah ter upload ke internet maka hanya ada kecil kemungkinan file (surat elektronik) akan terhapus, itulah yang terjadi dengan e-mail Prita, e-mailnya terseberluas pada milis-milis (mailing list).
SolusiGana :
Saya termasuk di antara orang yang mendukung ibu Prita karena menurut saya bila konsumen merasa ada yang tidak beres, maka konsumen berhak untuk melanyang komplain dan komplain itu harus diterima atau ditinjau kembali, bukan malah ditolak dengan alasan yang menyalahkan keadaan. Ingat konsumen berhak untuk melayangkan komplain dan itu dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen. Sekian dari SolusiGana.
-Salam SolusiGana-
SolusiGana :
Saya termasuk di antara orang yang mendukung ibu Prita karena menurut saya bila konsumen merasa ada yang tidak beres, maka konsumen berhak untuk melanyang komplain dan komplain itu harus diterima atau ditinjau kembali, bukan malah ditolak dengan alasan yang menyalahkan keadaan. Ingat konsumen berhak untuk melayangkan komplain dan itu dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen. Sekian dari SolusiGana.
-Salam SolusiGana-
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon Tidak Menuliskan Kata-Kata Merendahkan, Unsur Sara, Dan Lain-Lain Yang Dapat Mengakibatkan Kesalah Pahaman.